Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

 

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Secara Online, Login eform.bri.co.id



Cara Cek Penerima BLT UMKM 2020 & Proses Pencairan Dana Rp2,4 Juta
Cara cek penerima BLT UMKM 2020 dan proses pencairan dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk pelaku usaha.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif) kepada UMKM yang terdampak Covid-19 dan membutuhkan bantuan modal.

Menurut Menteri Kemenkop dan UKM, Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT diimbau untuk mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Tahap pertama realisasi BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, pencairan ini telah dilakukan secara bertahap dari tgl 14 hingga 28 Agustus 2020, sebanyak 1.002.367 usaha mikro di Provinsi Jawa Barat sesuai dengan SK Penetapan yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Mayoritas data calon penerima berasal dari BRI yang berfungsi sebagai Lembaga Pengusul. Usulan Dinas KUMKM Kota Bandung di lakukan secara bertahap, dari Agustus hingga September.

Data final jumlah penerima UMKM Bandung dikirimkan tanggal 15 september 2020 sebanyak 151.133 pemohon. Data ini berasal dari Dinas KUMKM Kota Bandung, BRI, Pegadaian, PNM, dan Koperasi.

Cara Cek Penerima dan Proses Penyaluran BLT UMKM

Mekanisme penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI adalah sebagai berikut:

1. Pada Tahap 1 dan 2 penyaluran merupakan usulan dari BRI yang berfungsi sebagai lembaga pengusul BPUM.

2. Bank penyalur yang ditunjuk adalah Bank BRI dan Bank BNI.

3. Lembaga pengusul adalah Dinas Koperasi Kab/Kota, Bank BRI, PNM, Pegadaian dan Koperasi.

4. Calon penerima yang memenuhi kriteria akan menerima notifikasi/sms dari Bank Penyalur.

5. Apabila calon penerima telah menerima notifikasi/sms agar segera menghubungi bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi.

6. Pulsa calon penerima harus selalu terisi karena biaya notifikasi/sms di bebankan kepada calon penerima.

7. Untuk Calon Penerima usulan dari Dinas Kab/Kota masih menunggu SK Penetapan dari Kemenkop dan UKM RI.

Anda juga bisa mengecek apakah menjadi penerima BLT UMKM ini secara online dengan mengakses e-form BRI, dengan cara:

- Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Cek Penerima PPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

- Klik proses Inquiry

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM BRI, maka nama Anda akan muncul pesan di bawah ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.

Program BLT UMKM ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI. BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu UMKM yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya dapat berjalan kembali dan mampu bertahan menghadapi fase new normal.

Program ini dapat diikuti pelaku usaha mikro dan ultra mikro sesuai dengan ketentuan UU 20 Tahun 2008, dan tidak sedang menerima kredit perbankan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi UMKM jika ingin mendaftarkan diri dalam program ini. Syarat lengkap dapat ditanyakan ke dinas koperasi masing-masing wilayah. Di Dinas Koperasi UMKM Bandung, misalnya syarat penerima adalah:

- Ber KTP Kota Bandung.

- Memiliki usaha produktif.

- Usaha yang sedang dijalankan tercatat di kewilayahan(kelurahan).

Data pemohon akan diproses melalui SIKP dan OMSPAN oleh Kementerian Keuangan RI. Silakan melakukan pendaftaran UMKM di kabupaten/kota sesuai domisili. Program ini bersifat nasional dan merata ke seluruh Indonesia.


Komentar

Postingan Populer